Kapitalboost Loading
banner-tentang-kami

Tentang Kami

Kapital Boost adalah platform pembiayaan peer to peer Syariah. Misi kami meningkatkan UKM di Indonesia dengan membantu dalam pembiayaan modal kerja. Kami melakukan ini dengan menghubungkan mereka dengan para pendana yang mencari pendanaan etis, jangka pendek, dan menawarkan keuntungan yang menarik.

Sejarah Kapital Boost Indonesia

Kami memulai dengan tujuan menghubungkan UKM dengan pendana global yang mencari imbal hasil yang adil, transparan dan sesuai syariah.

Dengan membangun Kapital Boost, Kami niat membantu UKM layak yang membutuhkan pembiayaan dan tidak memiliki akses ke pinjaman bank. Hingga mereka dapat tumbuh dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Dampak Sosial yang Kami Berikan

Ratusan ribu pekerja menjadi pengangguran oleh sebab banyak UKM di Indonesia gulung tikar karena tidak mendaptkan bantuan pendanan. Hal ini akan terus bertambah jika bantuan pendanaan sulit didapatkan oleh pihak UKM. Lalu bagaimana solusinya?

Karena hal tersebut Kapital Boost hadir untuk membantu mewadahi UKM agar bisa terhubung dengan para pendana dari seluruh dunia. Agar UKM tetap tumbuh dan berkembang hingga bisa menurunkan tingkat pengangguran.

Dengan visi menjadi platform pilihan untuk UKM yang mencari pembiayaan adil, cepat, transparan dan sesuai syariah. Kami akan terus melanjutkan peran kami untuk mewujudkannya.

Hasil Nyata dari Tumbuh Bersama

Tidak hanya sekedar mimpi, inilah pencapaian Kami dan masih banyak hal yang akan Kami capai bersama.

Kapital Boost | Hasil nyata dari tumbuh bersama

IDR100M +

Pembiayaan Modal Kerja tersalurkan kepada UKM Indonesia.

6.000 +

Anggota sudah merasakan imbal hasil nyata yang juga berdampak untuk semua.

100%

Tingkat keberhasilan Kapital Boost dalam menfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan.

Ratusan orang, dari nasional hingga internasional membantu pendanaan melalui Kapital Boost. Lebih dari IDR 100 Milliar telah di salurkan, untuk membantu 150 UKM sekaligus menghasilkan keuntungan untuk masa depan pendana.

Tim Kami

Kapital Boost terdiri dari Muda Mudi professional beserta pengawas yang bersemangat dalam membantu UKM Indonesia ke Kancah Internasional.

Erly Witoyo

Erly Witoyo

CEO

Erly Witoyo adalah seorang wirausahawan yang memiliki passion di bidang Teknologi dan Keuangan Islam. Sebagai CEO Kapital Boost, Erly memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di industri keuangan bekerja di lembaga pemeringkat kredit dan berbagai bank investasi.

Sebelum mendirikan Kapital Boost, Erly pernah menjabat sebagai Direktur Barclays Capital di Singapura, dimana Erly memimpin tim riset kredit korporasi Asia peringkat teratas (jajak pendapat FinanceAsia 2010-2013).

Namun pada akhirnya, Erly meninggalkan dunia korporat dan mulai membangun Kapital Boost untuk mengatasi kurangnya pembiayaan yang tersedia untuk UKM dan kurangnya investasi berbasis Islam yang menarik untuk investor ritel global.

Ronald Yusuf Wijaya

Ronald Yusuf Wijaya

Co-Founder & Komisaris

Sebelum menjabat sebagai Co-Founder & Komisaris, Ronald telah mengalami berbagai macam jatuh bangun bisnis; dari membuat klub pendanaan, menjadi agen pemasar alat terapi kesehatan, trading komoditas, dan lain sebagainya. Namun semua gagal sehingga akhirnya memutuskan bekerja di perusahaan konsultan produktivitas.

Ronald sempat kehilangan mobil yang digadaikan untuk usaha namun sekali lagi gagal. Tapi menariknya, dalam masa kesulitan inilah Ronald menemukan Islam dan sempat menimba ilmu di Masjid Sunda Kelapa Jakarta dan mendapat pembekalan tentang ilmu Islam.

Mulai dari situlah, Ronald bangkit dan menjalani hidup baru dengan mendirikan perusahaan Fintech berbasis syariah pada tahun 2014 dan pada tahun 2015 Ronald juga menjabat sebagai Co-Founder & Komisaris di Kapital Boost.

Fachri Kardiman

Fachri Kardiman

Direktur

Sebelum menjabat sebagai Direktur di Kapital Boost, Fachri telah berkecimpung di dunia keuangan syariah terlebih dulu selama empat tahun di Bank Muamalat Indonesia.

Selama di Bank Muamalat Indonesia, Fachri merasa kalau itu adalah pekerjaan yang berada di zona nyamannya. Maka dari itu, Fachri pada akhirnya memutuskan untuk keluar dan ikut merintis di Kapital Boost supaya bisa membantu akses pembiayaan UKM Indonesia dan bisa berkembang ke kancah internasional.

Ini Adalah Salah Satu Bukti Transparansi Kami Kepada Para Pengguna

Kapital Boost | Bukti Transparansi

Laporan Keuangan Tahunan (Audit)



Mau lihat bagaimana Kapital Boost mengembangkan UKM di Indonesia? Jangan sampai ketinggalan berita Kami.

1. Layanan P2P Pembiayaan Syariah (Platform Peer to Peer Pembiayaan Syariah berbasis online) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan antara Pemberi Modal (Pendana) dengan Penerima Modal (UKM), sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggung jawab oleh Pemberi Modal (Pendana). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggungjawab atas Risiko Pembiayaan atau gagal bayar atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau UKM) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Modal (Pendana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman dalam layanan Pembiayaan P2P (Peer to Peer), sebelum Pendana menggunakan layanan Pembiayaan ini.
5. Penerima Modal (UKM) wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujrah serta biaya - biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Modal atau Penerima Modal.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Modal maupun Penerima Modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Modal dan/atau Penerima Modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pembiayaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Terdaftar dan diawasi oleh:
mui
Terdaftar:
kominfo
Tersertifikasi:
iso
Anggota Dari:
afpi afsi
 

Copyright Kapital Boost 2019, allright reserved