Kapitalboost Loading
Pernyataan Risiko

Mitigasi Risiko


Kapital Boost memungkinkan Anda memberi pembiayaan langsung di Penerima Pembiayaan dengan membiayai—bersama-sama dengan pihak lain—kebutuhan usaha mereka. Untuk itu, suatu hubungan kontrak akan dibentuk antara setiap pemberi pembiayaan individu dan Penerima Pembiayaan. Kapital Boost tidak termasuk pihak dalam kontrak, namun telah setuju untuk memfasilitasi dan mengurus kontrak tersebut berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan kami.


Penting untuk diingat bahwa pembiayaan mengandung risiko pada tingkatan tertentu. Dalam hal ini, risiko timbul apabila Penerima Pembiayaan, akibat perubahan kondisi usaha, tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya kepada pemberi pembiayaan. Dalam melakukan pembiayaan, pokok pembiayaan Anda selalu terpapar terhadap risiko kehilangan.


Uji Tuntas


Kapital Boost menjalankan penyaringan dan uji tuntas ( due diligence ) berstandar tinggi terhadap setiap Penerima Pembiayaan sebelum ditawarkan kepada pemberi pembiayaan kami. Sebagai bagian dari penyaringan awal yang kami lakukan, Penerima Pembiayaan yang mencari pembiayaan harus memenuhi persyaratan minimal berikut:


1. Telah beroperasi selama setidaknya satu tahun,
2. Memiliki penjualan tahunan minimum IDR 1.000.000.000 atau setara, dan
3. Memiliki free cash flow positif selama 12 bulan terakhir. Kami menyakini bahwa persyaratan-persyaratan ini dapat membantu mengidentifikasi Penerima Pembiayaan dengan usaha yang layak dan berkesinambungan.


memberi pembiayaan di pasar berkembang seperti Indonesia menimbulkan risiko operasi yang lebih tinggi. Untuk mengatasi hal ini, Kapital Boost membangun kemitraan dengan kelompok Penerima Pembiayaan/wirausaha. Kepada anggota kelompok-kelompok ini, kami menawarkan peluang pembiayaan alternatif untuk mendukung pertumbuhan usaha. Sebagai imbalannya, mitra-mitra kami tersebut membantu melakukan penyaringan awal, pemeriksaan latar belakang, dan pemantauan Penerima Pembiayaan anggota mereka. Mitra-mitra kami juga dapat membantu memastikan pelunasan oleh Penerima Pembiayaan kepada anggota Kapital Boost berlangsung tepat waktu.


Diversifikasi


Kami sangat ingin menekankan pentingnya diversifikasi pembiayaan untuk mengurangi risiko keseluruhan. Kami menyarankan agar anggota Pemberi Pembiayaan Kapital Boost menanamkan modal dalam jumlah lebih kecil kepada berbagai kampanye pembiayaan, dan tidak menempatkan seluruh pembiayaan mereka ke dalam satu kampanye pembiayaan saja, untuk mengurangi kemungkinan kerugian. Ini akan membantu melindungi dana pemberi pembiayaan jika salah satu Penerima Pembiayaan penerima pembiayaan terlambat atau gagal melunasi pembayaran. Khususnya, seiring dengan perkembangan penawaran pembiayaan kami, kami juga menyarankan agar anggota Kapital Boost memberi pembiayaan di kelas aset lain, terutama di sektor-sektor yang menawarkan profil risiko yang berbeda dengan sektor usaha kecil.


Kegagalan Pelunasan


Kapital Boost memungkinkan Anda memberi pembiayaan langsung di Penerima Pembiayaan dengan membiayai—bersama-sama dengan pihak lain—kebutuhan usaha mereka. Untuk itu, suatu hubungan kontrak akan dibentuk antara setiap pemberi pembiayaan individu dan Penerima Pembiayaan. Kapital Boost tidak termasuk pihak dalam kontrak, namun telah setuju untuk memfasilitasi dan mengurus kontrak tersebut berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan kami. Kapital Boost akan mengejar kegagalan pelunasan. Penerima Pembiayaan yang bersangkutan akan langsung dihubungi jika pelunasan yang telah terjadwal gagal dilakukan, agar mereka dapat memberikan penjelasan. Pemberi pembiayaan kemudian akan mendapat pemberitahuan mengenai hal tersebut. Penerima Pembiayaan akan terus menerima peringatan agar pelunasan dilakukan, sampai pembayaran telah dilunasi sepenuhnya.


Gagal Bayar


Pelunasan yang terlambat 90 hari akan dianggap sebagai gagal bayar. Dalam skenario semacam itu, Kapital Boost akan menawarkan pilihan berikut kepada pemberi pembiayaan:


  • Restrukturisasi perjanjian pembiayaan, untuk memungkinkan tenor pelunasan yang lebih panjang. pemberi pembiayaan mungkin akan membutuhkan jaminan tambahan dari Penerima Pembiayaan untuk mengamankan pembayaran pelunasan yang telah dijadwal ulang tersebut.
  • Untuk transaksi dengan agunan: Likuidasi aset agunan secara sah pada nilai pasar, untuk menutupi kehilangan pokok pembiayaan.
  • Jika terdapat bukti kelalaian dalam penggunaan dana pembiayaan: Langkah hukum terhadap usaha dan pemegang kepemilikannya dan/atau direkturnya. Tindakan hukum mungkin juga diperlukan untuk memaksa usaha tersebut menyerahkan informasi yang dapat memiliki peran vital dalam menentukan kemampuan usaha tersebut melunasi kewajiban keuangannya. Tindakan hukum apa pun yang dilakukan terhadap usaha yang bersangkutan hanya akan dilakukan jika telah mendapat persetujuan dari pemberi pembiayaan.

Pilihan yang akan diambil akan ditentukan oleh suara mayoritas pemberi pembiayaan (dengan dasar nilai pembiayaan).


Kegagalan Platform


Dalam skenario ketika Kapital Boost tidak lagi beroperasi sebagai platform crowdfunding , Penerima Pembiayaan masih bertanggung jawab memenuhi kewajiban keuangannya kepada pemberi pembiayaan. Seluruh perjanjian pembiayaan adalah kontrak hukum yang berlaku mengikat antara Penerima Pembiayaan dan pemberi pembiayaan dan akan terus berlaku jika Kapital Boost sudah tidak lagi menjalankan usaha.


Kapital Boost tidak memegang uang pemberi pembiayaan kecuali sebagai agen transfer dana tunai dari pemberi pembiayaan ke Penerima Pembiayaan penerima pembiayaan dan sebaliknya. Maka, Kapital Boost tidak memiliki hak atas pembiayaan yang Anda berikan.


Mau lihat bagaimana Kapital Boost mengembangkan UKM di Indonesia? Jangan sampai ketinggalan berita Kami.

1. Layanan P2P Pembiayaan Syariah (Platform Peer to Peer Pembiayaan Syariah berbasis online) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan antara Pemberi Modal (Pendana) dengan Penerima Modal (UKM), sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggung jawab oleh Pemberi Modal (Pendana). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggungjawab atas Risiko Pembiayaan atau gagal bayar atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau UKM) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Modal (Pendana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman dalam layanan Pembiayaan P2P (Peer to Peer), sebelum Pendana menggunakan layanan Pembiayaan ini.
5. Penerima Modal (UKM) wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujrah serta biaya - biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Modal atau Penerima Modal.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Modal maupun Penerima Modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Modal dan/atau Penerima Modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pembiayaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Terdaftar dan diawasi oleh:
mui
Terdaftar:
kominfo
Tersertifikasi:
iso
Anggota Dari:
afpi afsi
 

Copyright Kapital Boost 2019, allright reserved