Kapitalboost Loading

Keadilan Sosial Bagi

Seluruh UKM Indonesia

Untuk pembiayaan yang tak mampu kau tanggung sendirian, pilih Kapital boost sebagai satu satunya teman.

Nilai Pembiayaan

Jangka Waktu

3 Bulan

Rp 0

Estimasi Pengembalian*

Ajukan Sekarang

Nilai Pembiayaan

Jangka Waktu

3 Bulan

Rp 0

Estimasi Pengembalian*

Ajukan Sekarang

Perjalanan Usahamu Dimulai dari Sini!

Dengan pembiayaan Syariah dari Kapital Boost semua menjadi mudah dan berkah.

Di Kapital Boost, usahamu dapat mengajukan pembiayaan pembelian barang jangka pendek untuk penyelesaian proyek yang ditujukan untuk UKM berkembang yang memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan maupun lembaga lainnya. Semua prosesnya dilakukan dengan tata cara dan prinsip Islam untuk memastikan keadilan dan transparansi.

"Mimpi saya itu, agar usaha saya terus berkembang"

Mimpi ini terlalu besar untuk di tanggung sendiri, melalui pembiayaan Syariah di Kapital Boost, wujudkan mimpi besar usahamu sekarang juga!

"Perjalanan usaha saya terhambat karena sulitnya modal"

Jangan khawatir lagi! Dapatkan modal kerja di Kapital Boost hanya dengan sentuhan jari. Ajukan sekarang, di mana saja dan kapan saja.

Pembiayaan Nyaman, Bukan Lagi Khayalan

Karena Kapital Boost mengerti, UKM Indonesia butuh solusi terkini.

Sesuai Syariah

Sesuai Syariah

Setiap pembiayaan tanpa riba serta bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam.

Sesuai Prinsip Syariah

Sesuai Prinsip Syariah

Setiap pendanaanmu dilakukan tanpa riba dan bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam.

Sesuai Syariah

Sesuai Syariah

Setiap pembiayaan tanpa riba serta bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam.

Imbal Hasil Menarik

Imbal Hasil Menarik

Imbal hasil hingga 22% per tahun dengan proses yang halal dan transparan.

Kompetitif

Kompetitif

Biaya kompetitif dibandingkan lembaga keuangan nonbank lainnya.

UKM Terseleksi

UKM Terseleksi

Seluruh UKM yang akan kamu danai telah melewati proses analisis mendalam dengan skor kredit yang kredibel.

Pembiayaan Besar

Pembiayaan Besar

Pembiayaan yang dapat diajukan mencapai IDR 2 Miliar.

Cepat & Bebas Biaya

Cepat & Bebas Biaya

Jangka waktu pendanaan cepat mulai dari satu bulan. Tidak ada biaya administrasi apapun.

Tanpa Agunan

Tanpa Agunan

Tidak perlu aset fisik untuk dijadikan agunan. Cukup dengan mengirimkan dokumen yang diperlukan.

Aman & Mudah

Aman & Mudah

Terdaftar resmi dan diawasi langsung oleh OJK & DSN MUI. Proses pendanaan mudah dan 100% online.

Pembayaran Mudah

Pembayaran Mudah

Proses Pembayaran cukup dengan satu langkah mudah melalui transfer menggunakan VA BNI Syariah.

Dampak Nyata

Dampak Nyata

Kamu dapat terlibat langsung dalam perjalanan memajukan, keuangan Syariah Indonesia.

Cepat dan Mudah

Cepat dan Mudah

Proses pencairan 7 - 14 hari setelah terverifikasi.

Kemudahan Pembiayaan dengan Produk Unggulan

Pilih jenis pembiayaan yang sesuai dengan usahamu.

Syarat & Ketentuan Mengajukan Pembiayaan di Kapital Boost

1. Usaha berbadan hukum berbentuk CV atau PT.

2. Berdomisili di wilayah Jabodetabek & Bandung.

3. Telah beroperasi minimal 1 tahun.

4. Memiliki Surat Perita Kerja dari Bohir (Pemberi Kerja).

5. Penjualan tahunan lebih dari IDR 1 Miliar.

6. Arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.

Mulai Ajukan

Kapital Boost Berbeda!

Perbedaan menciptakan pilihan, sudah saatnya kamu menentukan!

Bank

Konvensional atau Syariah

Persyaratan dokumen yang rumit

Proses 1-3 bulan

Persyaratan Agunan

Kapital Boost

Proses sesuai Syariah

Transparan & biaya kompetitif

Proses Pencairan 7-14 hari kerja

Tanpa Agunan

Ajukan Sekarang

P2P Konvensional

Bukan Syariah

Transparan & Imbal hasil kompetitif

Proses Pencairan 7-14 hari kerja

Agunan atau Tanpa Agunan?

Mimpi Mereka yang Terwujud Bersama Kapital Boost

Kapital Boost telah dipercaya sebagai teman dalam perjalanan dan kisah mereka, ini saatnya Kamu mewujudkannya juga!

Arbilly

Arbilly

Pemilik UKM bergerak di bidang fiber optic

Akhirnya, ada satu perusahaan keuangan yang dapat membantu kami tumbuh dengan keterbatasan dan akses UKM terhadap perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Shinta Bubu

Shinta Bubu

Pendana - Tech Entrepreneur

Menurut Saya, sangat menarik untuk mendanai di Kapital Boost. Di sini, kita bisa membantu UKM dengan mudah secara online. Informasi tentang UKMnya pun sudah tersedia.

Kenapa Masih Ragu?

Bukankah mengembangkan usaha dan mewujudkan mimpi tidak pernah semudah ini? Bersama Kapital Boost, jangan ragu untuk bermimpi lebih besar lagi!

Wujudkan Sekarang

Mau lihat bagaimana Kapital Boost mengembangkan UKM di Indonesia? Jangan sampai ketinggalan berita Kami.

1. Layanan P2P Pembiayaan Syariah (Platform Peer to Peer Pembiayaan Syariah berbasis online) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan antara Pemberi Modal (Pendana) dengan Penerima Modal (UKM), sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggung jawab oleh Pemberi Modal (Pendana). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggungjawab atas Risiko Pembiayaan atau gagal bayar atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau UKM) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Modal (Pendana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman dalam layanan Pembiayaan P2P (Peer to Peer), sebelum Pendana menggunakan layanan Pembiayaan ini.
5. Penerima Modal (UKM) wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujrah serta biaya - biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Modal atau Penerima Modal.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Modal maupun Penerima Modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Modal dan/atau Penerima Modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pembiayaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Terdaftar dan diawasi oleh:
mui
Terdaftar:
kominfo
Tersertifikasi:
iso
Anggota Dari:
afpi afsi
 

Copyright Kapital Boost 2019, allright reserved