Kapitalboost Loading
Syarat dan Ketentuan

Situs web ini dan kandungan di dalamnya bukan merupakan saran keuangan, saran pembiayaan, atau pengumpulan minat pembiayaan keuangan di Indonesia atau wilayah lain. PT Kapital Boost Indonesia adalah perusahaan yang mengkhususkan diri dalam mempertemukan peluang pembiayaan antara anggota terdaftar kami dengan usaha kecil menengah (“UKM”). Berkaitan dengan peluang pembiayaan tersebut, kebutuhan dan kewajiban untuk melakukan uji tuntas sepenuhnya berada di pihak anggota kami, karena layanan kami tidak mencakup pemberian saran terkait hal tersebut. Seluruh urusan dan transaksi terjadi secara langsung antara UKM, pemilik proyek, dan agen yang telah mendapat persetujuan (yang disebut sebagai “anggota” kami).


Selain itu, kami menyatakan bahwa dalam menyusun dan memperoleh informasi dalam dokumen ini, meski kami telah melakukan langkah-langkah yang sewajarnya untuk memastikan kebenaran dan kelengkapannya, PT Kapital Boost Indonesia dan afiliasi, direktur, karyawan, dan mitranya tidak memberikan jaminan mengenai kebenaran dan kelengkapan serta tidak menerima tanggung jawab apa pun atas kerugian yang dapat timbul dari pemanfaatan informasi tersebut.


Pendapat yang dinyatakan dalam dokumen ini adalah pendapat yang dimiliki oleh PT Kapital Boost Indonesia pada saat penulisan dokumen ini. Jika tidak dinyatakan lain, seluruh angka dalam dokumen ini belum menjalani audit. Khususnya, penerima dokumen disarankan untuk memeriksa bahwa informasi yang disediakan telah sesuai dengan keadaan masing-masing penerima berkaitan dengan konsekuensi hukum, peraturan, perpajakan, atau lain-lain, jika perlu dengan bantuan dari penasihat profesional.


Dokumen ini tidak dapat diperbanyak secara sebagian atau sepenuhnya tanpa izin tertulis dari PT Kapital Boost Indonesia. Dokumen ini dengan tegas tidak ditujukan kepada pihak-pihak yang, akibat kewarganegaraan atau tempat tinggal, tidak diperbolehkan mengakses informasi semacam ini berdasarkan peraturan negara tersebut.


Setiap pembiayaan melibatkan risiko, terutama yang berkaitan dengan fluktuasi nilai dan imbal. pembiayaan dalam mata uang asing melibatkan risiko tambahan terkait perubahan nilai mata uang asing terhadap mata uang rujukan pemberi pembiayaan. Harap dicatat bahwa riwayat hasil dan skenario pembiayaan tidak dapat dijadikan jaminan akan kinerja di kemudian hari.


Terima kasih telah membaca pemberitahuan ini. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau klarifikasi dari kami mengenai pemberitahuan ini, silakan menghubungi kami via email di support@kapitalboost.co.id.


Mau lihat bagaimana Kapital Boost mengembangkan UKM di Indonesia? Jangan sampai ketinggalan berita Kami.

1. Layanan P2P Pembiayaan Syariah (Platform Peer to Peer Pembiayaan Syariah berbasis online) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan antara Pemberi Modal (Pendana) dengan Penerima Modal (UKM), sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggung jawab oleh Pemberi Modal (Pendana). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggungjawab atas Risiko Pembiayaan atau gagal bayar atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau UKM) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Modal (Pendana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman dalam layanan Pembiayaan P2P (Peer to Peer), sebelum Pendana menggunakan layanan Pembiayaan ini.
5. Penerima Modal (UKM) wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujrah serta biaya - biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Modal atau Penerima Modal.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Modal maupun Penerima Modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Modal dan/atau Penerima Modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pembiayaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Terdaftar dan diawasi oleh:
mui
Terdaftar:
kominfo
Tersertifikasi:
iso
Anggota Dari:
afpi afsi
 

Copyright Kapital Boost 2019, allright reserved