Kapitalboost Loading

Berfinansial dengan Bijaksana

Suatu langkah bijaksana yang revolusioner untuk memberikan bantuan pembiayaan pada UKM di Indonesia. Melalui platform peer-to-peer lending, kami menghubungkan Pendana dengan Penerima Pembiayaan.

Mulai Kapitalkan UKM Indonesia

Data Kampanye Belum Tersedia

Mau lihat bagaimana Kapital Boost mengembangkan UKM di Indonesia? Jangan sampai ketinggalan berita Kami.

1. Layanan P2P Pembiayaan Syariah (Platform Peer to Peer Pembiayaan Syariah berbasis online) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan antara Pemberi Modal (Pendana) dengan Penerima Modal (UKM), sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggung jawab oleh Pemberi Modal (Pendana). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggungjawab atas Risiko Pembiayaan atau gagal bayar atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau UKM) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Modal (Pendana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman dalam layanan Pembiayaan P2P (Peer to Peer), sebelum Pendana menggunakan layanan Pembiayaan ini.
5. Penerima Modal (UKM) wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujrah serta biaya - biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Modal atau Penerima Modal.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Modal maupun Penerima Modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Modal dan/atau Penerima Modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pembiayaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Terdaftar dan diawasi oleh:
mui
Terdaftar:
kominfo
Tersertifikasi:
iso
Anggota Dari:
afpi afsi
 

Copyright Kapital Boost 2019, allright reserved