Kapitalboost Loading

Terdaftar
dan diawasi oleh :

   MUI

Mari Berkembang Dalam Kebaikan

Kami membantu Indonesia #BerkembangdalamKebaikan, mari menjadi bagian di dalamnya.

atau

Jadilah Bagian dari Berkembangnya Keuangan Syariah Indonesia

Kami mengerti setiap orang memiliki mimpi yang berbeda, namun bukankah luar biasa jika
mewujudkannya bersama-sama?

Kapital Boost sebagai platform peer-to-peer pembiayaan, menghubungkan antara Pendana yang ingin mengembangkan dananya dengan Penerima Pembiayaan yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Kapital Boost hadir sebagai solusi untuk mereka yang mencari pendanaan maupun pembiayaan yang halal, berkah, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Tentukan Peranmu dan Wujudkan Mimpi Bersama!

Dengan berbagai manfaat dan keunggulan, tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadi bagian dari perjalanan ini.

Sesuai Prinsip Syariah

Sesuai Prinsip Syariah

Setiap pendanaanmu dilakukan tanpa riba dan bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam.

Sesuai Prinsip Syariah

Sesuai Prinsip Syariah

Setiap pendanaanmu dilakukan tanpa riba dan bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam.

Sesuai Syariah

Sesuai Syariah

Setiap pembiayaan tanpa riba serta bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam.

Imbal Hasil Menarik

Imbal Hasil Menarik

Imbal hasil hingga 22% per tahun dengan proses yang halal dan transparan.

Kompetitif

Kompetitif

Biaya kompetitif dibandingkan lembaga keuangan nonbank lainnya.

UKM Terseleksi

UKM Terseleksi

Seluruh UKM yang akan kamu danai telah melewati proses analisis mendalam dengan skor kredit yang kredibel.

Pembiayaan Besar

Pembiayaan Besar

Pembiayaan yang dapat diajukan mencapai IDR 2 Miliar.

Cepat & Bebas Biaya

Cepat & Bebas Biaya

Jangka waktu pendanaan cepat mulai dari satu bulan. Tidak ada biaya administrasi apapun.

Tanpa Agunan

Tanpa Agunan

Tidak perlu aset fisik untuk dijadikan agunan. Cukup dengan mengirimkan dokumen yang diperlukan.

Aman & Mudah

Aman & Mudah

Terdaftar resmi dan diawasi langsung oleh OJK & DSN MUI. Proses pendanaan mudah dan 100% online.

Pembayaran Mudah

Pembayaran Mudah

Proses Pembayaran cukup dengan satu langkah mudah melalui transfer menggunakan VA BNI Syariah.

Dampak Nyata

Dampak Nyata

Kamu dapat terlibat langsung dalam perjalanan memajukan, keuangan Syariah Indonesia.

Cepat dan Mudah

Cepat dan Mudah

Proses pencairan 7 - 14 hari setelah terverifikasi.

Kami yang Menyediakan,
Kamu yang Menentukan.

Sudah saatnya terhubung. Menjadi Pendana atau Penerima Pembiayaan, apapun itu, kenyamanan mendanai dan meraih pembiayaan dimulai dari sini. Lakukan di mana saja dan kapan saja.

Kembangkan Dana atau Usahamu Hanya dengan Sentuhan Jari

Dengan kemudahan dan transparansi yang berlandaskan prinsip syariah, jangan ragu untuk bermimpi lebih besar lagi!

3 Cara Mudah
Mulai Mendanai

  • 1

    Daftar sebagai Pendana

    Lengkapi data diri saat pendaftaran. Setelah terverifikasi, Kamu bisa mulai mendanai.

  • 2

    Mulai Mendanai

    Pilih UKM sesuai pertimbangan risiko. Kamu juga bisa memilih berdasarkan jenis usaha maupun jangka waktu pendanaan.

  • 3

    Imbal Hasil & Dampak Nyata

    Selain mendapatkan imbal hasil hingga 22% per tahun, Kamu juga berkesempatan terlibat langsung dalam perkembangan UKM Indonesia.

3 Cara Mudah
Meraih Pembiayaan

  • 1

    Daftar sebagai Penerima Pembiayaan

    Lengkapi data diri saat pendaftaran. Setelah terverifikasi, Kamu bisa mulai mengajukan pembiayaan.

  • 2

    Ajukan Pembiayaan

    Ajukan pembiayaan sesuai kebutuhan usahamu. Setelahnya, tim kami akan melakukan analisis dan persetujuan.

  • 3

    Pembiayaan didanai

    Kami akan mengadakan kampanye pembiayaan yang akan didanai oleh Pendana. Dana akan dicairkan setelah kampanye terkumpul.

Mimpi Mereka yang Terwujud Bersama Kapital Boost

Kapital Boost telah dipercaya sebagai teman dalam perjalanan dan kisah mereka, ini saatnya Kamu mewujudkannya juga!

Arbilly

Arbilly

Pemilik UKM bergerak di bidang fiber optic

Akhirnya, ada satu perusahaan keuangan yang dapat membantu kami tumbuh dengan keterbatasan dan akses UKM terhadap perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Shinta Bubu

Shinta Bubu

Pendana - Tech Entrepreneur

Menurut Saya, sangat menarik untuk mendanai di Kapital Boost. Di sini, kita bisa membantu UKM dengan mudah secara online. Informasi tentang UKMnya pun sudah tersedia.

Diliput Oleh:

Simak perjalanan Kapital Boost yang terekam oleh beberapa media.

Warta Ekonomi

Penghargaan dan Pencapaian

Tidak hanya sekedar mimpi, inilah pencapaian Kami bersamamu dan masih banyak hal yang akan kita capai bersama.

Winner

Rice Bowl Award

2015

Finalist

Finspire Mandiri
Capital

Kapital Boost Operational Office

Jl. Bangka VIII A No.22, RT.1/RW.12, Pela Mampang, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12720

Puri Mansion

Rukan Puri Mansion Blok B no: 7, RT.2/RW.1, Kembangan Sel, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Arahkan

Ayo Menjadi Bagian dari Perjalanan Kami!

Saat Kamu membaca ini, entah esok atau lusa, mungkin Kami akan berkembang lebih jauh lagi dan akan Kami ceritakan kembali tentang perjalanan kami yang begitu luar biasa, Kami harap Kamu dapat menjadi bagian di dalamnya.

Mau lihat bagaimana Kapital Boost mengembangkan UKM di Indonesia? Jangan sampai ketinggalan berita Kami.

1. Layanan P2P Pembiayaan Syariah (Platform Peer to Peer Pembiayaan Syariah berbasis online) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan antara Pemberi Modal (Pendana) dengan Penerima Modal (UKM), sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggung jawab oleh Pemberi Modal (Pendana). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggungjawab atas Risiko Pembiayaan atau gagal bayar atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau UKM) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Modal (Pendana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman dalam layanan Pembiayaan P2P (Peer to Peer), sebelum Pendana menggunakan layanan Pembiayaan ini.
5. Penerima Modal (UKM) wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujrah serta biaya - biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Modal atau Penerima Modal.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Modal maupun Penerima Modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Modal dan/atau Penerima Modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pembiayaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Terdaftar dan diawasi oleh:
mui
Terdaftar:
kominfo
Tersertifikasi:
iso
Anggota Dari:
afpi afsi
 

Copyright Kapital Boost 2019, allright reserved